ZAMANoke.com-SETELAH sempat diusir oleh Kadis Dukcapil Kota Solok, Syaiful Rustam, Selasa, 12 Oktober 2017 lalu, dua wartawati yang bertugas di Kota Solok, Tri Asmaini dari Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Sumbar dan Oktria Tirta dari Harian Padang Ekspres, akhirnya berdamai dengan Kadis Dukcapil tersebut.
Perbuatan tidak menyenangkan tersebut bahkan telah dilaporkan ke Mapolres Solok Kota oleh keduanya dengan didampingi Forum Komunitas Wartawan Solok (F-Kuwas) pada Rabu, 25 Oktober 2017 dengan Nomor LP/245/B/X/2017/POLRES SOLOK KOTA, dengan pasal Menghalangi Tugas Wartawan.
Perdamaian antara wartawan dan Kadis Dukcapil itu terjadi, setelah Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemko Solok, Nurzal Gustim, Senin (6/11) melakukan mediasi di Aula Bappeda Kota Solok, yang dihadiri wartawan Kota Solok dan Kabupaten Solok yang tergabung dalam F-Kuwas.
Pada pertemuan tersebut, Kadis Dukcapil menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan dan tindakannya kepada dua wartawati serta juga kepada seluruh wartawan yang tergabung di F-Kuwas. Demikian juga kedua wartawati telah memaafkan Kadis dengan disaksikan oleh Kabag Humas dan anggota F-Kuwas yang menghadiri mediasi. Dan kedua pihak kemudian bersalaman dan akan menjadikan kejadian ini sebagai pembelajaran di masa depan.
" Wartawan adalah mitra Pemko Solok. Karena itu, kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan menjadi preseden buruk bagi Pemko Solok dan insan pers. Dengan mediasi ini, kita harapkan hubungan Pemko Solok dan insan pers bisa mencair lagi. Karena kita adalah mitra," ungkap, Kabag Humas, Nurzal Gustim.
Sementara Ketua F-Kuwas, Rounis Natase sangat menyesalkan terjadinya persoalan yang menimpa dua wartawati ini, apalagi mereka juga tergabung dalam F-Kuwas. Namun begitu, Rounis Natase berharap, dengan telah selesainya persoalan ini, kedua pihak tidak memiliki dendam dan bisa bekerja sama dengan baik.
“ Persoalan ini telah selesai. Apalagi etikat baik yang ditunjukkan oleh Kadis Dukcapil dengan sportif mengakui kekhilafannya. Mudah-mudahan ini akan jadi pembelajaran di masa mendatang, baik bagi insan pers maupun intansi terkait. Karena insan pers melakukan tugasnya dilindungi oleh undang-undang,” ujar, Rounis Natase.
Kejadian berawal ketika kedua wartawati tersebut, bermaksud melakukan konfirmasi terkait penyebaran blanko e-KTP di Kota Solok. Saat memasuki ruangan Syaiful Rustam, keduanya tidak dilayani dan "dihadiahi" kata-kata tidak pantas dan terkesan melecehkan profesi jurnalis.
" Media-media apo lo ko (media-media apa pula ini)," ujar Syaiful tanpa mempersilakan kedua wartawati tersebut masuk.
Usai berkata seperti itu, Syaiful langsung memanggil Sekretaris Disduk Capil, Bitel. Begitu Bitel masuk, pintu langsung ditutup dan kedua wartawati tersebut tak punya pilihan lain, segera meninggalkan kantor tersebut.
" Kami hanya ingin melakukan konfirmasi terkait penyebaran e-KTP di Kota Solok. Kebetulan beliau adalah kepala dinasnya. Kami terkejut dengan penerimaan beliau seperti ini. Padahal, sebelumnya beliau pernah menjabat Kabag Humas Pemko Solok," ujar, Tri dan Oktria serempak menceritakan kisahnya. (D Syam) 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top