ZAMANoke.com-TERNYATA, laporan tertulis Surya Darma, selaku  Koordinator GNPK (Gerakkan Nasional Pemberantasan Korupsi) Pasaman dan Pasaman Barat, ke pihak Kejaksaan Negeri Pasbar (Pasaman Barat), ditindaklanjuti secara meraton. Dan Surya Darma bersama nara sumbernya, telah dimitai keterangannya, soal adanya permainan tender pada proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pasbar, Juma’t 27 oktober 2017 kemaren.
Dari data yang diperoleh GNPK, diketahui Syafriadi Chandra, SE. Msi, selaku Ketua ULP Pasbar waktu itu, pernah terlibat kasus dugaan korupsi, berupa Murk up 250 unit computer dan printer di tahun 2004, ketika Bupati Pasaman dijabat oleh Baharuddin. R. Sebagai Pimpinan kegiatan, Syafriadi Chandra didakwa JPU, telah menyalahgunakan kewenangannya, yakni, tidak menetapkan dan mengesahkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Sehingga, Negara dirugikan sebesar Rp.1.598.718.750,- Kabarnya, kasusnya hingga kini masih menggantung.
Diantara mereka menyebutkan waktu itu, bahwa yang menentukan pemenang tender adalah Sekdakab Pasbar dan Syafrialdi Chandra.Modusnya, turun lebih dari 15 %, tidak di evaluasi. Terus, bagi rekanan yang telah sepakat dengan pihak ULP, bila tawarannya turun 5 %, maka harus stor dulu dana tunai ke dalam sebesar 10 % dari nilai proyek, begitu seterusnya, ungkap mereka.
Sebelumnya, salah satu permainan tender yang bernuansa KKN, dilaporkan Koordinator GNPK (Gerakkan Nasional Pemberantasan Korupsi), Surya Darma, kepada Bupati Pasbar, Syahiran, tentang adanya dugaan praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme), rekayasa tender proyek “Pengadaan Koleksi Buku Perpustakaan SD (Buku Pengayaan, Buku Referensi dan Buku Panduan Pendidikan) DAK 2017. ”Namun, karena tidak ditindaklanjuti oleh Bupati, maka Surya Darma, Koordinator GNPK, melanjutkan laporannya ke Kajari Pasaman Barat.
Disebutkan dalam laporan tertulisnya, bahwa setelah  ditelusuri permainan tender tersebut, diketahui sebelum ditenderkan, Kadis Pendidikan Pasaman Barat, menghubungi serta meyakini distributor buku dimaksud, yakni, menelepon pihak distributor PT. SPKN (Sarana Panca Karya Nusa) di Bandung, dengan menggunakan Henpone calon kontraktor Mr. UR. Maksudnya, agar rekanan yang dikondisikan Mr. UR, bisa mendapatkan surat dukungan, sebagai syarat dalam mengikuti tender.
Kemudian,  dengan dikondisikannya MR.UR oleh pejabat tinggi Dinas Pendidikan Pasaman Barat tersebut, maka hanya MR.UR yang akan mendapatkan “ Surat Dukungan” sebagai persyaratan tender sesuai dokumen technisnya. Namun, karena sempat bocor tentang  Surat dukungan dari PT. SPKN itu, oleh rekanan lainnya,Maka, untuk mengelabui rekanan lainnya, MR.UR, meminta pada temannya Adit, yang punya akses dengan Distributor di Bandung. Atas kepiawaian Adit, salah seorang pengusaha di Padang,maka dikondisikan surat dukungan dari distributor PT. Tiga Serangkai,  yang juga masih distributor dari Bandung.
Tak heran, karena Kadis Pendidikan ikut bermain, dalam mencari surat dukungan untuk Mr. UR, sehingga permainan tender untuk memenangkan perusahaan yang diajukan Mr. UR, jadi mulus. Lalu, Mr. UR, menyetting 3 (tiga) perusahaan yang akan mengikuti lelang pengadaan koleksi buku perpustakaan SD tersebut. Ketiga perusahaan itu, CV. Duta Mandiri, CV. Satya Graha Grafika dan CV. Wahana Kita. Dan bisa dipastikan, hanya tiga perusahaan ini yang bisa ikut dan memenangkan tender, karena yang lain tidak mendapatkan surat dukungan, sesuai persyaratan tender, ujar Surya Darma, dalam laporannya ke Kejari Pasbar.
Terus, guna mengelabui dan mengecoh rekanan, pihak panitia sengaja melakukan proses cepat, yakni, jadwal pemberian penjelasan pada 10 juli 2017, pukul 11,00 hingga 12,00 wib. Dan lalu pada hari yang sama, pukul 13,00 wib, langsung upload penawaran. Hal tersebut jelas sangat bertentangan dengan Perpres 70 tahun 2017, pasal 62 ayat 1 huruf d, berbunyi,”Pemasukan dokumen penawaran dimulai 1 (satu) hari kerja, setelah ditandatangani berita acara penjelasan (Anwayzing).”
Setelah berhasil mengkondisikan 3 (tiga) perusahaan, yang diajukan  Mr. UR. Dan dari sejumlah rekanan yang mendaftar, hanya 3 (tiga) perusahaan milik Mr. UR itu, yang bisa menawar paket buku dimaksud. Bahkan, tawarannya direkayasa sedemikian rupa, yakni, CV. Duta Mandiri Rp.2.291.720.000,-  CV. Satya Graha Grafika dengan tawaran Rp.2.345.678.000,- dan CV. Wahana Kita tawarannya Rp.2.366.450.000,- Ketiga tawaran rekanan tersebut hanya turun berkisar 6 %. Informasi terakhir diketahui, pemenangnya adalah CV. Duta Mandiri dan kabarnya dana yang distor kedalam Rp.250 juta, ungkap Surya Darma.
Syafriadi Chandra, selaku Kabag Layanan Pengadaan atau Ketua ULP Pasbar, pernah mengatakan ketika itu, tidak ada yang salah dalam proses tender Pengadaan buku tersebut. Sebab, waktu pengumuman menurut Perpres 70 , 4 hari kerja, meskipun tayangnya hari libur (Sabtu), boleh saja asal akhir pengumuman hari kerja, dalihnya. Apalagi, tidak ada larangan tayang pada hari libur di Perpres, dalihnya lagi.
Nah, kini menurut Surya Darma, segala sesuatu yang dibutuhkan pihak penyidik di Kejari Pasbar, telah diberikan, dan termasuk informasi yang disampaikan nara sumber informasi. Dan Pihak Kejari sedang mengumpulkan bukti bukti, dan mempelajari siapa siapa saja yang terlibat, dalam dugaan penyimpangan tender tersebut, jelas Surya Darma.(RR)


0 komentar:

Posting Komentar

 
Top