ZAMANoke.com-MINIMNYA pengetahuan dan pemahaman ASN maupun masyarakat lainnya, tenatng fungsi PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), sehingga, jarang yang mengadukan nasib dan hak haknya, ketika telah dikebiri atasannya. “Bisa juga karena sosialisasi yang kurang sehingga masyarakat tidak tahu jalur untuk menggugat. Atau memang pemerintahan di Sumbar sudah bagus, sehingga tidak ada lagi yang perlu digugat,” sindirnya.
Menurut Afif, minimnya perkara yang ditangani di PTUN, memang faktor ketidaktahuan masyarakat. Hanya sebagian kecil kelompok masyarakat, yang memahami fungsi PTUN. Sementara, banyak warga yang memang belum mengetahui dan memahami peranan dari PTUN Diantaranya, karena memang masyarakat kurang paham akan fungsi dari PTUN, ataupun memang tidak ada keputusan dari pemerintah daerah yang digugat oleh masyarakat. “Harapannya, memang sistem pemerintahan sudah berjalan baik. Kebijakannya juga sudah diterima masyarakat, sehingga tidak lagi perlu menggugat,” jelasnya.
Rendahnya jumlah kasus yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi dilema tersendiri bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan masyarakat Indonesia belum memanfaatkan keberadaan PTUN secara optimal dalam menyampaikan aspirasinya.
“Yang diuji di PTUN, adalah kebijakan negara yang berpotensi mengancam hak rakyat,” ujar Afif. Menurutnya, dalam setahun jumlah kasus yang masuk ke PTUN hanya sekitar 2.000-an. Angka ini jauh lebih rendah, jika dibandingkan dengan lembaga peradilan lain seperti Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama.
Padahal di luar pengadilan, masyarakat banyak menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah. Namun kenyataannya, hingga saat ini perkara yang masuk ke PTUN malah didominasi hampir 90 persen oleh kasus sengketa tanah.
Afif menuturkan, jarang sekali kelompok masyarakat yang mengajukan tuntutan terhadap pemerintah di PTUN. “ujar Afif. Di sisi lain, Afif menuturkan rendahnya kasus yang masuk ke PTUN dilatarbelakangi oleh pendidikan dan pengetahuan masyarakat.“Bisa jadi PTUN juga kurang sosialisasi ke masyarakat karena banyak masyarakat kita yang masih bingung, kalau mau mengajukan kasus begini ke mana ya, kalau kasus begitu ke mana,” ujarnya. Maka itu, menurut Afif, pemprov maupun pemda seharusnya lebih sering dalam menyelenggarakan pelatihan hukum dan peradilan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
Sampai sekarang PTUN sudah banyak memutuskan perkara dari berbagai kasus. “Namun sayangnya, kebanyakan putusan tersebut tidak bisa dieksekusi di lapangan,”. PTUN tidak memiliki badan eksekutor. Berbeda dengan pengadilan umum, yang bisa melimpahkan eksekusi sebuah perkara pada kejaksaan atau kepolisian.
Sementara bagi PNS, Kepekaan dan kesadaran hukum PNS kian meningkat di era reformasi dan globalisasi informasi ini, PNS dapat memperjuangkan kepentingannya yang menyangkut sengketa kepegawaian melalui peradilan TUN. Pada prinsipnya semua sengketa kepegawaian dapat digugat langsung ke peradilan TUN, namun adakalanya sengketa kepegawaian harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif sesuai PP No. 53 Tahun 2010.
Pada pasal 32 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mengatur apabila PNS tidak puas atau tidak menerima atas keputusan penjatuhan hukuman disiplin, maka di tempuh melalui upaya administratif. Ada 2 upaya administratif, yaitu berupa keberatan dan banding adminstratif. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa kepegawaian, jika seluruh upaya administratif telah ditempuh oleh penggugat (PNS). Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan ditingkat pertama sengketa kepegawaian yang telah melalui upaya adminsitratif adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT TUN tersebut dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Prosedur ini ditempuh untuk mempercepat proses penyelesaian, demi tercapainya kepastian hukum.
Dari 2 cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut, ada perbedaan yang cukup signifikan, yaitu dalam penyelesaian dari segi hukumnya (rechtmatigheid)Badan atau Pejabat atau Instansi yang memeriksa upaya administratif dapat mengganti, mengubah atau meniadakan atau dapat memerintahkan untuk mengganti atau merubah atau meniadakan keputusan yang menjadi obyek sengketa. Sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat mengganti, mengubah atau meniadakan atau dapat memerintahkan untuk mengganti atau merubah atau meniadakan keputusan yang menjadi obyek sengketa. Namun hanya dapat menjatuhkan putusan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa tersebut “tidak sah” atau “batal” (Kursif Penulis).
• Pada waktu Badan atau Pejabat atau Instansi yang memeriksa upaya administratif menjatuhkan putusan terhadap sengketa tersebut, dapat memperhatikan perubahan yang terjadi sesudah dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang mengakibatkan terjadinya sengketa tersebut. Sedangkan penyelesaian oleh Peradilan Tata Usaha Negara hanya memperhatikan keadaan yang terjadi pada waktu dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa tersebut. (Roby)
Menurut Afif, minimnya perkara yang ditangani di PTUN, memang faktor ketidaktahuan masyarakat. Hanya sebagian kecil kelompok masyarakat, yang memahami fungsi PTUN. Sementara, banyak warga yang memang belum mengetahui dan memahami peranan dari PTUN Diantaranya, karena memang masyarakat kurang paham akan fungsi dari PTUN, ataupun memang tidak ada keputusan dari pemerintah daerah yang digugat oleh masyarakat. “Harapannya, memang sistem pemerintahan sudah berjalan baik. Kebijakannya juga sudah diterima masyarakat, sehingga tidak lagi perlu menggugat,” jelasnya.
Rendahnya jumlah kasus yang masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi dilema tersendiri bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan masyarakat Indonesia belum memanfaatkan keberadaan PTUN secara optimal dalam menyampaikan aspirasinya.
“Yang diuji di PTUN, adalah kebijakan negara yang berpotensi mengancam hak rakyat,” ujar Afif. Menurutnya, dalam setahun jumlah kasus yang masuk ke PTUN hanya sekitar 2.000-an. Angka ini jauh lebih rendah, jika dibandingkan dengan lembaga peradilan lain seperti Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama.
Padahal di luar pengadilan, masyarakat banyak menyampaikan kritiknya terhadap pemerintah. Namun kenyataannya, hingga saat ini perkara yang masuk ke PTUN malah didominasi hampir 90 persen oleh kasus sengketa tanah.
Afif menuturkan, jarang sekali kelompok masyarakat yang mengajukan tuntutan terhadap pemerintah di PTUN. “ujar Afif. Di sisi lain, Afif menuturkan rendahnya kasus yang masuk ke PTUN dilatarbelakangi oleh pendidikan dan pengetahuan masyarakat.“Bisa jadi PTUN juga kurang sosialisasi ke masyarakat karena banyak masyarakat kita yang masih bingung, kalau mau mengajukan kasus begini ke mana ya, kalau kasus begitu ke mana,” ujarnya. Maka itu, menurut Afif, pemprov maupun pemda seharusnya lebih sering dalam menyelenggarakan pelatihan hukum dan peradilan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.
Sampai sekarang PTUN sudah banyak memutuskan perkara dari berbagai kasus. “Namun sayangnya, kebanyakan putusan tersebut tidak bisa dieksekusi di lapangan,”. PTUN tidak memiliki badan eksekutor. Berbeda dengan pengadilan umum, yang bisa melimpahkan eksekusi sebuah perkara pada kejaksaan atau kepolisian.
Sementara bagi PNS, Kepekaan dan kesadaran hukum PNS kian meningkat di era reformasi dan globalisasi informasi ini, PNS dapat memperjuangkan kepentingannya yang menyangkut sengketa kepegawaian melalui peradilan TUN. Pada prinsipnya semua sengketa kepegawaian dapat digugat langsung ke peradilan TUN, namun adakalanya sengketa kepegawaian harus diselesaikan terlebih dahulu melalui upaya administratif sesuai PP No. 53 Tahun 2010.
Pada pasal 32 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mengatur apabila PNS tidak puas atau tidak menerima atas keputusan penjatuhan hukuman disiplin, maka di tempuh melalui upaya administratif. Ada 2 upaya administratif, yaitu berupa keberatan dan banding adminstratif. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa kepegawaian, jika seluruh upaya administratif telah ditempuh oleh penggugat (PNS). Pengadilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan ditingkat pertama sengketa kepegawaian yang telah melalui upaya adminsitratif adalah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Putusan PT TUN tersebut dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Prosedur ini ditempuh untuk mempercepat proses penyelesaian, demi tercapainya kepastian hukum.
Dari 2 cara untuk menyelesaikan sengketa tersebut, ada perbedaan yang cukup signifikan, yaitu dalam penyelesaian dari segi hukumnya (rechtmatigheid)Badan atau Pejabat atau Instansi yang memeriksa upaya administratif dapat mengganti, mengubah atau meniadakan atau dapat memerintahkan untuk mengganti atau merubah atau meniadakan keputusan yang menjadi obyek sengketa. Sedangkan Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat mengganti, mengubah atau meniadakan atau dapat memerintahkan untuk mengganti atau merubah atau meniadakan keputusan yang menjadi obyek sengketa. Namun hanya dapat menjatuhkan putusan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa tersebut “tidak sah” atau “batal” (Kursif Penulis).
• Pada waktu Badan atau Pejabat atau Instansi yang memeriksa upaya administratif menjatuhkan putusan terhadap sengketa tersebut, dapat memperhatikan perubahan yang terjadi sesudah dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang mengakibatkan terjadinya sengketa tersebut. Sedangkan penyelesaian oleh Peradilan Tata Usaha Negara hanya memperhatikan keadaan yang terjadi pada waktu dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi obyek sengketa tersebut. (Roby)

0 komentar:
Posting Komentar