ZAMANoke.com-MENINDAKLANJUTI
Memorandum Of Understanding (MoU) tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan
Permasalahan Dana Desa antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kapolri beberapa waktu yang lalu di
Jakarta, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga telah melakukan hal yang
sama dengan Polres Padang Pariaman dan Polres Pariaman di Parit Malintang pada
Rabu (08/11) kemarin.
Penandatanganan MoU
tersebut dilakukan di hall Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman di Parit
Malintang oleh Wakil BUpati Padang Pariaman Suhatri Bur, Kapolres Padang
Pariaman AKBP Eri Dwi Hariyanto, S.I.K dan Kapolres Pariaman AKBP Bagus
Suropratomo Oktobrianto disaksikan Kapolsek, Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten
Padang Pariaman.
"Penandatanganan
MoU di Padang Pariaman ini termasuk terlambat di Sumatera Barat. Ini bukan
karena kita tidak mau menindaklanjuti tetapi karena ingin lebih menyiapkan diri
dengan lebih baik," kata Wabup memulai sambutannya.
"Kesiapan itu antara
lain, memotivasi perangkat nagari yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan
keuangan nagari untuk terus meningkatkan pehamanan, wawasan dan pengetahuan
tentang tata cara pengelolaan keuangan nagari, baik melalui diklat maupun
menimba ilmu di perguruan tinggi. Ini upaya memperbaiki sistem pengawasan dalam
mengelola dana Nagari," ujarnya.
Lebih dalam, dia
berharap dengan adanya MoU tersebut, kedepannya pengelolaan anggaran di
wilayahnya bisa berjalan secara transparan, akuntabel, tertib dan disiplin.
Untuk mencapai harapan
itu, dia mengharapkan kerjasama yang baik saling dukung antara Wali Nagari,
Ketua Bamus dan perangkat nagari.
Menurut Suhatri, MoU ini
bukan menambah bahan pertakut kepada pengelola nagari tetapi malah membantu
untuk mengamankan diri dari persoalan hukum.
"Harapan kita,
dengan MoU ini membantu Wali Nagari dan perangkat nagari yang telah mendarma
baktikan tenaga dan waktunya membangun nagari, menikmati pensiun dengan tenang
tanpa diburu persoalan hukum," ingat mantan Ketua KPU Padang Pariaman
tersebut.
Suhatri Bur juga
mengingatkan, walaupun pembinaan telah dilakukan Pemkab melalui Inspektorat,
masing-masing penanggungjawab dan nagari haruslah terus menyiapkan diri dalam
mengelola keuangan nagari.
Salah satu yang perlu
diingat perangkat nagari adalah, sepanjang tidak ada aturan yang mengatur
jangan sampai ada pemungutan kepada masyarakat. "Layani masyarakat dengan
baik, karena kini jamannya pelayanan kepada masyarakat," katanya tegas.
Sebelumnya, MoU antara
Kepolisian Indonesia, Kemendagri dan Kemendes PDTT itu sendiri akan berlansung
selama dua tahun. Adapun maksud dan tujuan dilakukannya nota kesepahaman itu
adalah untuk melakukan pencegahanan, meningkatkan pengawasan dan penanganan masalah
dana desa di Indonesia.
Kemudian, dari
terwujudnya kerjasama yang sinergis antar lembaga tersebut, diharapkan
terwujudnya pengelolaan dana desa yang efektif, efisien dan akuntabel dalam
pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa.
Tak hanya itu, MoU ini
juga meliputi beberapa ruang lingkup, antara lain, pembinaan penguatan
kapasitas aparatur pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa,
pemantapan dan sosialisasi regulasi pengelolaan dana desa,penguatan pengawasan
dana desa.
Lalu, fasilitasi bantuan
pengamanan dalam pengelolaan dana desa, fasilitasi penanganan masalah dan
penegakkan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan pertukkaran data dan atau
informasi dana desa. (mun)

0 komentar:
Posting Komentar