ZAMANoke.com-WAKIL Bupati Agam H. Trinda Farhan Satria Dt. Tumangguang Putiah mengatakan, investasi atau penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan perekonomian di daerah, dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Disamping itu, juga mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.
Demikian disampaikannya saat membacakan Nota Penjelasan Bupati Agam mengenai Ranperda tentang Penanaman Modal dalam Rapat Paripurna DPRD Agam, di aula DPRD, Kamis (16/11) kemarin.
Dikatakan Wabup, terkait investasi di Sumatera Barat, khususnya di Kabupaten Agam, yang menjadi masalah adalah sulitnya menyatukan antara kepentingan dunia investasi, dan masyarakat adat. Karena masing-masing pihak memiliki kepentingan, dan hukum sendiri. Disamping itu, hambatannya kadangkala dapat disebabkan tidak adanya kepastian hukum yang menurunkan minat investor untuk menanamkan modal.
"Padahal investasi sangat mempengaruhi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, investasi yang begitu terbuka akan menjadikan lahan, dan masyarakat hukum adat, menjadi komoditas investasi yang dapat menghilangkan kehidupan sosial di tengah masyarakat," ujarnya.
Dengan demikian, untuk mencapai tingkat penanaman modal yang tinggi, perlu diciptakan suatu kondisi yang menjamin kemudahan beriventasi, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah, mengingat banyaknya tersedia potensi yang dapat dikembangkan.
Tujuan penyusunan Ranperda Penanaman Modal guna meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam. Memberdayakan masyarakat, dan perlindungan hak ulayat untuk kelangsungan hidup, dan kehidupan secara berkesinambungan. Mengembangkan kemitraan, dan kerjasama pelaku usaha dengan masyarakat, yang berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai local, tambahnya
Dan untuk menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif bagi pemilik modal dan masyarakat, sehingga bisa membuka banyak lapangan kerja, dan mengurangi angka pengangguran, yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menjelaskan serta mengatur hak, kewajiban, dan tanggungjawab penanaman modal. Meningkatkan realisasi, dan implementasi kegiatan penanaman modal yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan. Meningkatnya kualitas pelayanan publik, dan sarana prasarana pendukung untuk pemilik modal.
"Proses penyusunan Ranperda itu telah dilakukan melalui beberapa tahapan pembahasan dengan OPD terkait, serta melibatkan berbagai komponen masyarakat, sehingga saat ini sampai pada tahap pengajuan Ranperda kepada  DPRD Agam, untuk dibahas bersama, dan kemudian ditetapkan menjadi Perda. (zm)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top