ZAMANoke.com-PEMERINTAH Kabupaten Kepulauan Mentawai, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, merampungkan pembahasan Rancangan APBD Tahun 2018. Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyetujui Raperda APBD 2018 untuk disahkan menjadi Perda.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua I dari Fraksi Golkar Jakop Saguruk, saat Rapat Paripurna DPRD setelah mendengarkan pandangan akhir fraksi terkait Hasil Pembahasan Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, di ruang rapat DPRD setempat pada Sabtu (25/11) malam lalu.
Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake saat penyampaian pendapat akhir menyampaikan, terimakasih kepada DPRD yang telah memberikan masukan dan kritikan untuk perbaikan APBD yang telah disampaikan.
Dalam rangka trasparansi, Wabup juga meminta Sekda dan seluruh jajarannya apabila APBD telah usai dievaluasi di tingkat provinsi, segera disampaikan kepada pihak DPRD agar bisa dikoreksi saat pengimplementasiannya di lapangan.
Disamping itu, Wakil Bupati juga akan mengevaluasi kegiatan yang terlalu banyak menyedot anggaran di bidang transportasi laut, seperti penggunaan kapal Rimata yang saat ini dalam keadaan rusak akan segera di museumkan serta aset yang sudah tidak layak dipakai akan segera dilelang serta akan mengevaluasi kinerja aparaturnya.
APBD Mentawai 2018 yang disahkan sebesar Rp1,097 triliun. APBD tersebut terdiri dari belanja daerah dan pendapatan. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung senilai Rp384,2 miliar, belanja tidak langsung senilai Rp713 miliar. Selain itu juga ada defisit anggaran senilai Rp159,6 miliar.
Dalam APBD 2018, pembiayaan ditargetkan senilai Rp159,6 miliar yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah senilai Rp176,4 miliar dan pembiayaan pengeluaran daerah senilai Rp16,8 miliar.
Secara umum pendapatan daerah ditargetkan senilai Rp937,6 miliar yang terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari Pajak Daerah, Retribusi, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dianggarkan senilai Rp65,1 miliar.
Kemudian Dana Perimbangan yang berasal dari Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dianggarkan senilai Rp798,1 miliar, dan sementara Pendapatan Lain-lain yang Sah senilai Rp74,4 miliar yang berasal dari DBH dari Provinsi dan Pemda lainnya serta bantuan keuangan dari Provinsi dan Pemerintah daerah lainnya. (hen)

0 komentar:
Posting Komentar