ZAMANoke.com-KEPUTUSAN untuk trase lama sudah pasti dipindah, dan ganti rugi sudah tidak ada lagi. “Hal ini, untuk menghindari supaya tidak ada double bayar karena kita akan memakai trase baru,” ungkap Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Jalan Tol Padang-Pekanbaru, di Grand Zuri Hotel Padang, Selasa (27/11) kemaren.
Wagub lebih lanjut menjelaskan, keinginan Sumatera Barat untuk menggunakan trase lama tidak diluluskan oleh Pemerintah Pusat, dan Sumatera Barat akan menggunakan trase baru dalam pembangunan jalan tol tersebut.
Penggunaan trase baru ini dilakukan untuk mengantisipasi biaya double ganti rugi. Maka untuk pembentukan tim persiapan dari Gubernur akan dilakukan setelah adanya Dokumen Perencanaan dari Bina Marga Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PU PR).
Bina Marga PUPR akan membentuk Tim Persiapan di lokasi yang akan dilalui, dan konsultasi publik yang jangka waktunya sudah di tentukan 60 hari, ungkap Wagub lagi.
ditambahkannya, untuk trase lama yang sudah di buka tetap saja berjalan, nanti bisa saja status jalannya kita buat jalan provinsi atau jalan kab/kota, karena untuk akses masyarakat jadi tidak akan merugikan.
Dalam kesempatan yang sama Arie Yuriwien selaku Direktur Jenderal Pengadaian Tanah Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menerangkan, “Untuk trase lama akan kita evaluasi kembali apakah efektif dan efiesien, supaya biaya ganti rugi tidak memberatkan”.
Pengalihan trase lama menjadi trase baru juga akan dilakukan setelah adanya persetujuan dari warga setempat, dan setelah gubernur mengeluarkan penempatan lokasi maka akan diserahkan ke Kanwil BPN.
"Setelah ada penyerahan dan persetujuan tentang penempatan lokasi data awal, BPN nantinya akan membentuk tim pengadaan tanah, satgas A dan satgas B yang akan bertangung jawab," ujarnya
Untuk tahap persiapan dan sosialisasi akan dilaksanakan oleh Pemda, dan konsultasi publik di titik yang akan di bebaskan.
Arie Yuriwien juga menjelaskan "ganti rugi trase baru nanti akan dinilai oleh
Appraisal, appraisal sudah punya Standar Penilaian Indonesia (SPI) 306, jadi apa saja yang dinilai disitu sudah ada indikatorny, dan ganti rugi akan di musyawarahkan dengan masyarakat, yang dimusyawarahkan nanti seperti apa bentuk ganti rugi, apakah uang, tanah pengganti, relokasi,” akhir Arie. (hen)

0 komentar:
Posting Komentar