ZAMANoke.com-ANGKA kebakaran pasar di Indonesia, sebenarnya terbilang tinggi. Setiap kali terjadi kebakaran, pihak kepolisian sebenarnya melakukan penyelidikan untuk mencari tahu penyebab terjadinya kebakaran dan mendalami kemungkinan adanya unsur pidana dalam kebakaran tersebut.

 Sangat jarang didapati hasil investigasi kepolisian, yang menyatakan sebuah kebakaran pasar karena disengaja. Namun demikian, bukan berarti tidak ada temuan kepolisian akan kebakaran pasar, yang memang sengaja dilakukan.

Berdasarkan media monitoring yang dilakukan, kasus pembakaran pasar pernah terjadi di tahun 2014. Temuan ini menjadi catatan yang disoroti oleh Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI). Lembaga ini pun mengamini sampai saat ini, angka kebakaran pasar terbilang masih tinggi. Berdasarkan data yang dimiliki lembaga tersebut, selama dua bulan terakhir (Agustus dan September) saja terjadi 31 kebakaran pasar di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta. Sebanyak 16 peristiwa kebakaran terjadi di bulan Agustus dan 15 peristiwa lainnya, di bulan September.

Ihwal kecurigaan sejumlah pedagang, yang ditemui di lapangan, pihaknyapun kerap mendapat laporan-laporan seperti itu. Menurutnya, upaya revitalisasi atau peremajaan pasar sering kali melahirkan kecurigaan pedagang akan adanya kesengajaan pembakaran.

“(Kecurigaan) cukup sering” kata Nurnas. Hingga kini, tidak banyak hasil investigasi kepolisian yang dapat memastikan unsur kesengajaan, dimana pembangunan pasar sebagai motif terjadinya kebakaran. Nurnas mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya selama ini, sering kali ditemukan bahwa pasar terbakar bersamaan dengan isu revitalisasi pasar.

Dalam hal kebakaran pasar, yang berhak menentukan penyebab kebakaran adalah pusat laboratorium forensik Polri. IKAPPI tidak memiliki wewenang untuk menyimpulkan penyebab kebakaran pasar, meskipun ada pengakuan dari pedagang.“Meskipun pedagang ngomong, tapi tidak mau bersaksi kan susah juga,” jelas Nurnas.

Begitu pula penyebab kebakaran di Pasar Ateh Bukittinggi, hingga kini belum ada hasil pasti investigasi dari pihak kepolisian. Nurnas mengaku, tidak tahu apakah hasil penyelidikan kepolisian sudah disampaikan kepada Gubernur Sumbar atau tidak. Menurut Nurnas, memang ada pengaduan terkait kecurigaan atau dugaan kebakaran yang berkaitan dengan upaya revitalisasi pasar. Diantaranya, di tahun 2016 hingga tahun 2017 terdapat 8 laporan yang diterima ombudsman terkait hal tersebut.

Namun, persoalan tersebut menjadi sulit, lantaran pengusutannya masuk dalam ranah pidana yang bukan lagi wewenang ombudsman.Kalau Ombudsman melihat proses perizinannya, apakah itu berjalan dengan benar atau tidak,” jelas Nurnas. Laporan seperti itu, biasanya jarang terselesaikan di ranah pidana, cukup pada tahap rekonsiliasi. Pedagang yang sebelumnya menolak revitalisasipun, akhirnya mau tidak mau mengikuti rencana revitalisasi pasar yang sudah terlanjur berjalan.

Biasanya, proses pencarian penyebab terjadinya suatu kebakaran, dimulai dengan penyelidikan oleh INAFIS Polri beserta laboratorium forensik. Penyelidikan bertujuan, mengungkap fakta peristiwa tersebut disebabkan gangguan teknis listrik, dan hal terkait lainnya. Dari situ bisa diketahui, apakah peristiwa tersebut murni kebakaran atau ada unsur kesengajaan, sebagaimana diatur dalam pasal 187 KUHP. Dan pelakunya bisa diproses dan diancam minimal 5 tahun penjara, jelas Nurnas.

Untuk memastikan hal tersebut harus melalui beberapa proses investigasi ilmiah atau scientific crime investigation.“Sehingga bisa mendapatkan data yang jelas tentang awal titik api, dari mana dan bagaimana titik api itu muncul. Tentu ini melalui sebuah proses pemeriksaan inafis dan laboratorium forensik,” jelasnya.
Lantas apakah sebuah kelalaian, yang menyebabkan kebakaran bisa dikenai sanksi pidana ? Hal tersebut kata Nurnas harus dilihat dari sisi apakah kelalaian yang terjadi memiliki unsur-unsur kesengajaan.Nurnas memberi gambaran, jika sudah mengetahui adanya instalasi listrik yang rusak, namun seseorang yang mengetahuinya tetap membiarkan, maka hal tersebut bisa saja menjadi kesengajaan. Unsur kelalaian itu sendiri harus terungkap dan menunjukkan perbuatan itu memang ada niat atau tidak ada niat.

Perihal investigasi penyebab kebakaran Pasar Ateh, Nurnas mengaku belum mendapatkan informasi terbaru. jika kebakaran tersebut merupakan sebuah proses tindak pidana, atau ditemukan adanya upaya-upaya kesengajaan, maka kasus tersebut menurutnya akan diteruskan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum dan kemudian memprosesnya di pengadilan.

Namun, apabila itu bukan sebuah kasus kebakaran yang disengaja, maka tentu akan diabaikan. Tidak menjadi sebuah proses hukum, tegas Nurnas. Penyebab kebakaran pasar tidak jarang karena penggunaan listrik sendiri. Penggunaan yang tidak sesuai, akibat kelebihan pemakaian menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya kebakaran pasar.

“Pemeriksaan rutinitasnya kurang, pengawasannya. Pemeriksaan rutinitas itu fungsinya untuk mengwasi penggunaan dari pengelola gedung, lihat pemakaian juga. Terus kalau seandainya toko sudah tutup harus dimatikan juga (peralatan listrik). Dan instalasi itu 15 tahun sekali harus ganti,” jelas Nurnas
Sebagai salah satu upaya, untuk mengatasi persoalan kebakaran pasar, seluruh pihak harusnya bekerja sama untuk sosialisasi pencegahan dan penanganan awal, agar tidak terjadi lagi kebakaran. Sosialisasi diarahkan, baik kepada karyawan, pengelola maupun untuk pedagang itu sendiri. (Rb)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top