ZAMANoke.com-SATRESKRIM Polres Tanah Datar, setelah melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di jorong Tuanku Lareh, Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, pada Jum’at (10/11) kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, yang didampingi Kasat Reskim, menerangkan, disaat petugas (5 orang) dari Satuan Reskrim Polres Tanah Datar yang  dibantu oleh Pesonil Polsek Lintau Buo, mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan untuk melakukan pengerebekan judi sabung ayam.
Saat sampai dilokasi tersebut, petugas mendapati tidak kurang dari 50 orang yang berada di arena sabung ayam tersebut. Namun, petugas hanya dapat mengamakan lima orang saja.
Kelima orang tersebut, diduka sebagai pelagu judi sabung ayam tersebut, kelima orang pelaku tersebut adalah, Z (39) warga Jorong Ampek Korong Balai Tangah Lintau Buo Utara, M (47) warga Simpang Lambau Nagari Tigo Jangko, EA (21) warga Batu Paruru Nagari Tanjung Bonai, SD (58) warga Tuaku Lareh Tigo Jangko dan DR (53) warga Jorong Tuanku Nan Lareh Nagari Tigo Jangko.Bersama pelaku ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 ekor ayam aduan warna abu-abu milik Zl, uang tunai senilai Rp.400,000, satu set perlengkapan gelanggang tempat ayam bertarung dan satu buah kisa tempat membawa ayam.  
Untuk selanjutnya, kelima orang tersangka dibawa ke Polres Tanah Datar Datar guna untuk melakuna pemeriksaan lebih lanjut.
Dan, dari pemeriksaan tersebut ZL dinyatakan sebagai pelaku dan 4 orang lainnya hanya sebagai penonton , dan selanjutkan dijadikan senagai saksi.
Kepada tersangka ZL, pihak Polres Tanah Datar telah menetapkanny sebagai tersangka pelaku judi sabung ayam, yang menlangar pasal 303 jo 303 KUHP dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.
Semantara itu Kasat Reskrim AKP Edwin, menambahkan setelah melakukan pengerebekan tersebut pihaknya telah menebar nama-nama Daftar Pencaharian Orang (DPO) ke Polres-polres tetangga.
“Dan kami akan terus kejar terus DPO tersebut, sampai mereka tertangkap sambung,” Edwin.
Mereka-mereka yang ditepakan sebagai DPO adalah, Aa warga Buo selaku pemilik gelanggang, Jhon, Anton Tj. Bonai dan 3 orang lain yang belum diketahui jati dirinya. “
Kami harapkan jika ada informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar dapat melaporkan ke kantor polisi terdekat,” tutupnya.(man/ rey)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top