ZAMANoke.com-BIASANYA, dengan alasan subjektif, kepala daerah (Kada) merombak struktur sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama di wilayah kerjanya. Otong berpendapat, masalah mutasi dan pemberhentian jabatan tak lepas dari persoalan politik, usai pergantian kepala daerah. Korbannya adalah ASN, yang dianggap tak mendukungnya. Untuk itu, kedepannya pemerintah perlu segera merevisi Undang-Undang ASN, agar tak ada lagi ASN yang menjadi korban “balas dendam”.
Guna mengetahui keabsahan dari mutasi tersebut, pejabat (ASN) bersangkutan yang merasa dirugikan akibat dimutasi. Misalnya, jabatan pejabat tersebut dinonjobkan tanpa sebab dan alasan yang jelas oleh kepala daerah ataupun sekretaris daerah selaku Pembina PNS, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menegaskan bahwa “Sengketa Kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara”. Ketentuan inilah yang menjadi satu-satunya dasar bagi PNS/ASN, mengadukan nasib untuk mempertahankan hak-haknya sebagai PNS/ ASN.
Mengelola pemerintahan yang didanai oleh Negara, bukanlah seperti mengelola perusahaan nenek moyangnya. Itu sebabnya,dalam menonjobkan pejabat juga tidak bisa sembarangan. Memang ada pengecualian, ketika pejabat bersangkutan melanggar tindak pidana. Namun jika pejabat hanya melakukan pelanggaran ringan, harus ada surat teguran satu, dua dan ketiga. Bukan malah langsung menghakimi pejabat tanpa alasan yang jelas, itu sebuah pelanggaran. Tinggal lagi, keberanian pejabat yang merasa dirugikan itu untuk menggugat ke PTUN, sebab keberadaan ASN dilindungi undang undang.
Sebaiknya, Kepala daerah yang telah di sumpah, dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya kelak kehadapan Allah SWT, menempatkan pejabat itu yang benar. Jangan hanya berpedoman dengan istilah DU3K (Daftar Urut kedekatan, Keduitan dan Kekeluargaan). Tetapi, mutasi harus dilakukan dengan DU3k yang sebenarnya. Pertimbangan harus melihat disiplin ilmu dan kemampuan, serta siap mengabdi kepada Negara dengan baik.
Sudah terbiasa, untuk kepentingan politik kepala daerah, dengan segala konsekuensi kebutuhan pembiayaannya, juga ditumpangkan kepada para pejabat eselon. Siapa yang tidak bisa menerjemahkan kebutuhan kepala daerah secara cepat dan tepat, siap-siap saja untuk terlempar dari jabatan yang sedang diemban. Muaranya jadi pejabat nonjob.Otong menganggap nepotisme merupakan "lagu lama" dalam setiap Pemilihan Kepala Daerah digelar. Bahkan, sebelum Pilkada digelar pun calon kepala daerah sudah menyiapkan orang-orang yang dia pilih untuk ditempatkan di posisi strategis dalam pemerintahan.
Sebelum Pilkada, kabinet bayangan sudah muncul. Ada semacam program balas budi," ujar Otong. Padahal, dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara diatur bahwa pejabat daerah tidak boleh diganti sebelum menjabat selama dua tahun, kecuali karena kinerja luar biasa buruk.Nyatanya, kata Otong, banyak ditemukan politik balas jasa yang justru diberikan ke orang yang tidak kompeten. Orang tersebut ditempatkan atas dasar kedekatan pribadi kepala daerah dengan orang tersebut.Sehingga, roda pemerintahannya jadi amburadul, dan terjadi deficit serta serapan anggaran yang rendah , karena tak mampu.
Juga diingatkan, agar kepala daerah untuk subjektif dalam memilih perangkat kerja daerah, bukan hanya untuk “balas jasa” karena dukungan maju jadi kepala daerah. "Kalau di pemerintahan harusnya kembali ke kompetensi, rekam jejak. Jangan hanya kenal dia saudara, rekan, teman dekat," kata Otong.(Roby).
Guna mengetahui keabsahan dari mutasi tersebut, pejabat (ASN) bersangkutan yang merasa dirugikan akibat dimutasi. Misalnya, jabatan pejabat tersebut dinonjobkan tanpa sebab dan alasan yang jelas oleh kepala daerah ataupun sekretaris daerah selaku Pembina PNS, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menegaskan bahwa “Sengketa Kepegawaian diselesaikan melalui Peradilan Tata Usaha Negara”. Ketentuan inilah yang menjadi satu-satunya dasar bagi PNS/ASN, mengadukan nasib untuk mempertahankan hak-haknya sebagai PNS/ ASN.
Mengelola pemerintahan yang didanai oleh Negara, bukanlah seperti mengelola perusahaan nenek moyangnya. Itu sebabnya,dalam menonjobkan pejabat juga tidak bisa sembarangan. Memang ada pengecualian, ketika pejabat bersangkutan melanggar tindak pidana. Namun jika pejabat hanya melakukan pelanggaran ringan, harus ada surat teguran satu, dua dan ketiga. Bukan malah langsung menghakimi pejabat tanpa alasan yang jelas, itu sebuah pelanggaran. Tinggal lagi, keberanian pejabat yang merasa dirugikan itu untuk menggugat ke PTUN, sebab keberadaan ASN dilindungi undang undang.
Sebaiknya, Kepala daerah yang telah di sumpah, dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya kelak kehadapan Allah SWT, menempatkan pejabat itu yang benar. Jangan hanya berpedoman dengan istilah DU3K (Daftar Urut kedekatan, Keduitan dan Kekeluargaan). Tetapi, mutasi harus dilakukan dengan DU3k yang sebenarnya. Pertimbangan harus melihat disiplin ilmu dan kemampuan, serta siap mengabdi kepada Negara dengan baik.
Sudah terbiasa, untuk kepentingan politik kepala daerah, dengan segala konsekuensi kebutuhan pembiayaannya, juga ditumpangkan kepada para pejabat eselon. Siapa yang tidak bisa menerjemahkan kebutuhan kepala daerah secara cepat dan tepat, siap-siap saja untuk terlempar dari jabatan yang sedang diemban. Muaranya jadi pejabat nonjob.Otong menganggap nepotisme merupakan "lagu lama" dalam setiap Pemilihan Kepala Daerah digelar. Bahkan, sebelum Pilkada digelar pun calon kepala daerah sudah menyiapkan orang-orang yang dia pilih untuk ditempatkan di posisi strategis dalam pemerintahan.
Sebelum Pilkada, kabinet bayangan sudah muncul. Ada semacam program balas budi," ujar Otong. Padahal, dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara diatur bahwa pejabat daerah tidak boleh diganti sebelum menjabat selama dua tahun, kecuali karena kinerja luar biasa buruk.Nyatanya, kata Otong, banyak ditemukan politik balas jasa yang justru diberikan ke orang yang tidak kompeten. Orang tersebut ditempatkan atas dasar kedekatan pribadi kepala daerah dengan orang tersebut.Sehingga, roda pemerintahannya jadi amburadul, dan terjadi deficit serta serapan anggaran yang rendah , karena tak mampu.
Juga diingatkan, agar kepala daerah untuk subjektif dalam memilih perangkat kerja daerah, bukan hanya untuk “balas jasa” karena dukungan maju jadi kepala daerah. "Kalau di pemerintahan harusnya kembali ke kompetensi, rekam jejak. Jangan hanya kenal dia saudara, rekan, teman dekat," kata Otong.(Roby).

0 komentar:
Posting Komentar