ZAMANoke.com-KEBERINGASAN Fidarwin (43), karyawan PT (Persero) Bukit Asam. Akibat,tidak saja dilaporkan oleh Fachrul Rozi di Polres Sawahlunto, namun, juga dilaporkan oleh mantan istrinya, Reka Yuliance (36) ke Polres yang sama, 26 oktober 2017, dengan nomor laporan STPL/49/8/X/2017/SPKT RES Sawahlunto. Reka terpaksa membawa tingkah mantan suaminya itu ke ranah hokum, karena telah berulang ulang melakukan perbuatan yang bakal merusak mental putrinya, Nabila Rafinka (17), yang masih dibawah umur, dengan ancaman melalui ponselnya.
Informasi yang dihimpun ZAMANoke.com, diketahui perkembangan laporan dari Reka Yuliance, tentang kekerasan ancaman psikis terhadap putrinya, Nabila Rafinka, yang terjadi pada hari jumad, 20 oktober 2017, sekitar pukul 20.00 Wib, di kosannya jalan RSUD, Sawahlunto. Dimana disampaikan, bahwa laporan Reka itu, telah ditindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan. Dan juga disebutkan, bahwa perkara yang dilaporkan, saat ini ditindaklanjuti oleh Unit IV Sat Reskrim Polres Sawahlunto, begitu surat pemeberitahuan perkembangan hasil penyidikan, yang ditandatangani Kasat Reskrim Iptu Pol, Ardiansah Kolindo Saputra,S.I.K.
Sementara, alasan Reka Yuliance ikut melaporkan mantan suaminya, Fidarwin itu, karena ancaman terhadap Fachru Rozi lewat ponsel putrinya tersebut, membuat putrinya Nabila, uring uringan dan selalu terbebani mentalnya. Apalagi, ucapan ucapan mengancam,” akan membunuh”, yang diterimanya setiap hari, membuat putrinya itu stress. Bahkan, mengganggu pikirannya dalam proses belajarnya di SMA klas 2, Sawahlunto tersebut. Tak ada jalan lain, guna menghinghindari hal hal yang lebih buruk lagi, makanya dilaporkan ke Polres Sawahlunto, jelas Reka.
Sebelumnya, lanjut Reka,  ketika dihubungi ZAMANoke.com, bahwa Fidarwin, mantan suaminya itu memang tempranmental. Karena, nggak tahan lagi hidup bersamanya, makanya . dilakukan Gugatan cerai tersebut , sekitar setahun yang lalu. Apalagi, selama hidup bersamanya, mantan suaminya itu sering melakukan kekerasan fisik (KDRT ), pemabuk dan doyan selingkuh. Dan dari perceraian itu, telah dibagi harta gono gini, pencarian selama berumah tangga dengan Fidarwin tersebut, jelasnya.
Hal yang senada juga diungkapkan Nabila Refinka, putri dari pasangan Fidarwin dan Reka Yuliance tersebut. Menurutnya, Ayahnya itu selalu menghubungi lewat ponselnya, dengan mengancam akan membunuh Fachrul Rozi. “ Kalau Ayah keluar penjara, akan dicari diaaa…kalau tidak paja tu (ozi) yang mati, Ayah yang mati,” ujar Fidarwin selalu, yang ditirukan Nabila pada ZAMANoke.com. Sering dibalasnya, “Sudahlah Ayah…indak sayang Ayah sama kami anak anak Ayah…Nanti Ayah masuk penjara lagi,” pinta Nabila menhiba. Namun, sang Ayah tetap saja ngotot ingin membunuhnya, tutur Nabila.
Dalam laporannya, Reka Yuliance, juga menunjuk  Boy Roy Indra, SH, selaku kuasa hokumnya. Menurut Boy Roy Indra, dalam kasus laporan Reka Yuliance, itu adalah kejahatan terhadap anak dibawah umur, pelakunya dapat dihukum berat. Karena, Negara menjamin perlindungan terhadap anak, secara menyeluruh, baik perlindungan kejahatan seksual, pendidikan, maupun kekerasan dan ancaman kekerasan, dalam bentuk fisik dan juga secara psikis, jelas Boy.
Untuk itu, lanjut Boy, diharapkan kepada penyidik, untuk lebih pro aktif.Karena, korbannya adalah anak dibawah umur, yang merupakan kasus luar biasa. Apalagi, anak merupakan generasi bangsa, yang merupakan penerus bangsa. Itu sebabnya, pelaku kejahatan terhadap anak ini, dijerat dengan pasal yang ancamannya cukup tinggi, jelasnya. (Rn/ RD)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top