Menurutnya, ia bakal menggugat Bupati Limapuluh Kota Irfendi Arbi ke PTUN terkait pemangkasan wewenangnya sebagai wakil bupati. Dan katanya,telah menunjuk kuasa hukum, Boy London. Insya Allah ada beberapa upaya hukum yang akan ditempuhnya.
Gugatannya, lanjut Ferizal, terkait pengkebirian wewenangnya sebagai wakil bupati. Khususnya, dengan ada Peraturan Bupati No. 31 tahun 2016, yang menyatakan pejabat negara itu adalah Bupati Limapuluh Kota.Parahnya, wakil bupati disebutkan bukan pejabat negara.
Hal Ini, berakibat terhadap beberapa hak dan kewenangan protokoler wakil bupati, menjadi tidak ada. Ditambah lagi,”Saya diposisikan sebagai non- ANS, dan kewenangan wakil bupati menjadi dibawah Sekda dan Asisten,ungkapnya.
Akibatnya, roda pemerintahan kabupaten Limapuluh Kota, kian terganggu, karena ulah Bupatinya, Irfendi Arbi, yang terus menerus bersiteru dengan Wakilnya sendiri, Ferizal Ridwan. Sebagai pasangan yang memimpin Pemkab Limapuluh Kota, mereka ( Irfendi Arbi- Ferizal Ridwan ), telah mempertontonkan egonya, dengan memperlihatkan kekuasaannya masing masing, tanpa memikirkan dampaknya terhadap daerah dan lajunya roda pemerintahan yang mereka pimpin. Sayangnya, pihak Dewan di sana, tak bisa berbuat banyak, padahal, masyarakat mereka telah diciderai, akibat perseteruan tersebut.(RN).

0 komentar:
Posting Komentar