Prof. DR. Asasriwarni
ZAMANoke.com-MENURUT Asasswarni, meskipun proses hukum belum memberi hasil akhir, kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri dinilai sudah melukai umat Islam. "Secara rasa, perasaan subjektivitas pemeluk agama Islam itu merasa dinistakan, merasa dilukai, atau minimal tersinggung oleh puisi tersebut,".

"Bukan MUI yang meredam (kegaduhan), tapi yang bersangkutan. Karena jelas ada yang tersinggung. Rasa itu lebih dari hukum prosedural, untuk interaksi. Kalau mau datang ke MUI silahkan, atas nama umat Islam," tuturnya.

Ditambahkannya, Sukmawati tak perlu membela diri dengan berlindung di balik seni. "Tak perlu bertahan itu ekspresi seni, karena ada yang tersinggung," ucapnya. Asasriwarni menyatakan puisi Sukmawati hanya melihat fenomena syariat Islam dari satu sisi dan tidak mempertimbangkan toleransi. "Mbak Sukmawati hanya melihat realitas dari satu sisi, tidak mempertimbangkan banyak hal. Saya melihat tidak ada hati di sajak ini," kata asasriwarni..

Misalnya,pada bait yang berbunyi 'suara kidung ibu Indonesia lebih merdu dari alunan azan'. Menurut Asaseiwarni, seharusnya puteri Presiden pertama Indonesia Sukarno ini menjaga toleransi umat beragama, bukan mempertentangkannya.Sukmawati sebagai budayawan seharusnya bisa menjembatani pertentangan itu dengan menjelaskan kalau azan bukan hanya menguntungkan umat Islam sebagai pengingat waktu salat.

"Di situ, budayawan menyentuh fakta dengan halus, bukan mempertajam," ujar Asasriwarni.
Asasriwarni juga menyoroti pengakuan Sukmawati dalam puisi kalau dirinya tak paham syariat Islam. Pengakuan itu dilontarkan Sukmawati sebanyak dua kali dalam puisi yang dibacakan dalam acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya' di ajang Indonesia Fashion Week 2018.

Ia menyebutkan,hal ini sangat fatal. Apalagi mempertentangkan hal sensitif yang dianggap sakral oleh umat Islam. "Kalau tidak tahu syariat, jangan membandingkan dengan hal lain. Harus tahu apa yang dibandingkan, masa membandingkan hal yang tidak tahu," kata Asasriwarni.

Puisi Sukmawati itu membuat sejumlah kalangan bereaksi. Sebab karya sastra itu dinilai mengandung unsur penistaan agama karena membandingkan azan dengan kidung. Di Polda Metro Jaya, Sukmawati diadukan telah melanggar Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Roby)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top