Jonpriadi
ZAMANoke.com-PEMKAB Padang Pariaman, Sumatera Barat melatih aparatur sipil negara (ASN) yang bertanggungjawab pada keuangan didaerah tersebut, melalui bimbingan teknis (Bimtek) guna memperkuat pengelolaan keuangan.

seperti diungkapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Jonpriadi kepada di Parit Malintang, Minggu (29/4), "Pengawasan terhadap keuangan semakin ketat sehingga diperlukan upaya agar pengelolaannya semakin baik pula".

Ditambahkannya, dengan pengelolaan keuangan yang baik maka pertanggungjawaban kepada pihak terkait juga baik pula. Sehingga di kemudian hari tidak ditemukan permasalahan keuangan atau temuan dari pihak terkait karena pengelolaan yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang ada.

"Oleh karena itu kita laksanakan Bimtek dan berharap pesertanya dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan serius," ujarnya lagi.

ASN yang diikutsertakan dalam Bimtek tersebut yaitu kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan dan pejabat pelaksana teknis kegiatan, serta bendahara di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dari 28 sampai dengan 30 April 2018 di salah satu hotel di Kota Padang, terangnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Bimtek tersebut, Armeyn Rangkuti mengatakan kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan ASN tentang pengelolaan keuangan.

"Kita ingin ASN lebih baik lagi dalam mengelola keuangan," ungkapnya.

Tujuannya agar di Kabupaten Padang Pariaman khususnya di sekretariat tercipta pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik.

Ia menyebutkan ada sejumlan materi yang disampaikan dalam Bimtek tersebut yaitu pengelolaan keuangan, mekanisme kewajiban, pemungutan dan pelaporan pajak, mekanisme pelaksanaan transaksi tunai dan non tunai.

Dan di tempat terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Padang Pariaman, Hanibal mengatakan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memasuki tahun 2018 ini telah menerapkan transaksi non tunai. Bahkan, untuk biaya belanja barang dan jasa mulai dari Rp500 ribu ke bawah akan diterapkan pembayaran tunai, sedangkan biaya belanja barang dan jasa di atas nominal yang ditetapkan tersebut diberlakukan sistem pembayaran non tunai.

Diterapkannya pembayaran tunai untuk belanja barang dan jasa di bawah Rp500 ribu, lanjutnya karena barang dan jasa yang dibutuhkan sedikit yang dibeli ke pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan kebanyakkan tidak memiliki rekening bank. (jo)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top