ZAMANoke.com-RABU (4/4) selesailah seluruh rangkaian kegitan Pilwana di 74 nagari dalam Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang telah dimulai sejak awal Januari lalu, yang dilaksanakan oleh panitia di masing-masing nagari (PPN).

Pemkab Padang Pariaman melalui Panitia Pemilihan Daerah (PPD) hanya berperan sebagai koordinator dan fasilitator terhadap panitia nagari.

Dan, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Padang Pariaman Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari, apabila bakal calon walinagari (bacalwana) yang memenuhi persyaratan berjumlah lebih dari 5 orang, akan dilaksanakan seleksi tambahan. Kewenangan melaksanakan seleksi tambahan dimaksud diberikan oleh PPN kepada PPD untuk melaksanakannya.

“Dalam proses pilwana serentak ini ternyata ada 20 nagari yang memiliki bacalwana lebih dari 5 orang,” ujar Heriza Syafani, SSTP. MPA, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman, mewakili Ketua PPD Jonpriadi, SE. MM.

Sesuai ketentuan Perbup, seleksi tambahan terdiri dari, sedangkan seleksi Administrasi dilaksanakan oleh PPD dengan indikator penilaian tingkat pendidikan, pengalaman di bidang pemerintahan dan usia produktif. Bobot nilai keseluruhan 35%, ulasnya.

Seleksi Kompetensi, dilaksanakan oleh PPD bekerjasama dengan Universitas Andalas (Unand), Universitas Negeri Padang (UNP) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Sumbar dalam pembuatan 100 soal dan penilaian. Bobot nilai keseluruhan 45%.

Sedangkan seleksi Wawancara, dilaksanakan oleh PPD dengan indikator Wawasan Kebangsaan, Pemerintahan Nagari, Pemberdayaan Masyarakat serta Perencanaan Pembangunan Nagari. Bobot nilai keseluruhan 20%. Seleksi wawancara ini dilakukan oleh 10 tim, setiap tim untuk dua nagari.

“Seleksi tambahan ini diikuti oleh 20 nagari dengan peserta 137 orang bacalwana. Hasil keseluruhan seleksi peserta digabung kemudian diranking untuk setiap nagari. Setelah itu dipublis ke masyarakat dan diserahkan kepada PPN untuk ditetapkan menjadi calwana,” papar Heriza.

Dan, sesuai pasal 31 ayat (2) Perbup 23/2017, PPN menetapkan 5 rangking teratas dari bacalwana menjadi calwana. Penetapan dan pengambilan nomor urut dilakukan pada tanggal 1 - 4 Maret lalu, tambahnya.

Sehubungan dengan penyelengaraan pada Pilwana 74 di nagari tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Padang Pariaman Jonpriadi, SE. MM, membentuk 15 Tim Monitoring dan Pengawasan serta menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 800 / 065 / DPMD / 2018 kepada 75 personil yang terbagi ke dalam 15 tim.

Masing-masing tim memonitoring dan mengawasi pelaksanaan pemungutan suara pada sejumlah nagari yang ditetapkan, mengawasi dan menyelesaikan segala bentuk konflik yang mungkin timbul, melaporkan hasil monitoring dan pengawasan kepada Bupati melalui Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

Dan secara keseluruhan, pelaksanaan pemungutan suara Pilwana serentak tersebut berlangsung aman dan lancar. Nyaris tidak ada konflik yang serius. Sedangkan tingkat partisipasi atau keikutsertaan pemilih cukup tinggi, rata-rata di atas 70 persen. (jo)


0 komentar:

Posting Komentar

 
Top