ZAMANoke.com-AKTIVITAS penambangan emas liar mulai ‘merambah’ kawasan Tanah Datar. Seperti aktivitas penambangan emas liar tanpa izin yang beroperasi di kawasan Jorong Talago, Kenagarian Saraso, Kecamatan Tanjung Emas. Meresahkan serta merusak, aktivitas tambang emas ilegar tersebut, telah ditindak tegas oleh jajaran Polres Tanah Datar beberapa saat lalu.

“Tindakan tegas ini kami lakukan, karena aktifitas tambang di kawasan tersebut ilegal dan merugikan negara serta masyarakat setempat. Saat kami ke lokasi, tidak ditemukan pelaku yang melakukan aktifitas penambangan,” ucap Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas, SH.

Tim gabungan Polres Tanah Datar yang juga melibatkan pihak dari Dinas Permukiman dan Lingkungan Hidup Tanah Datar, melakukan pembakaran dan menghanyutkan sejumlah alat yang digunakan untuk menambang, seperti mesin dompeng.

Dalam operasi ini, pihaknya menemukan peralatan yang diduga kuat sebagai alat pencari emas dan ditinggalkan oleh pelaku berupa satu unit eskavator, dua unit mesin dompeng, satu unit mesin robin, setengah drum Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, tiga alat dulang emas yang terbuat dari kayu dan plastik.

Di lokasi tersebut, tim hanya memukan warga pendulang emas tradisional bernama Perdi (37), Yutri Leni (34), dan Hayat (50). Ketiganya merupakan warga Tanjung Ampalu, Kabupaten Sijunjung.

“Untuk peralatan berupa mesin dompeng dan barang-barang lainnya langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihanyutkan. Terhadap tiga orang masyarakat pendulang emas tradisional diserahkan kepada Wali Nagari Saruaso. Setelah dilakukan Pengambilan Keterangan, Pembinaan dan Penyuluhan. Saya tidak membenarkan setiap aktifitas tambang liar di Tanah Datar, kalau ada siap-siap saja akan saya sikat,” tegasnya Kapolres. (hen)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top