![]() |
| Oleh : Afdhal Mahatta, SH. MH |
ZAMANoke.com-PUTUSAN MK yang menolak gugatan permohonan dalam perkara Putusan Nomor 46/PUU-XIV/2016 menjadi salah satu putusan yang fenomenal, karena dianggap sebagian masyarakat bahwa putusan ini melegalkan LGBT. Pemahaman seperti ini perlu diluruskan, dikarenakan sebagian masyarakat tidak membaca putusan tersebut secara komprehensif.
Perlu diketahui bahwa perkara ini adalah permohonan kepada MK, pada intinya adalah meminta penafsiran menyangkut masalah :
1.Zina, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP, Pasal 284 KUHP hanya dapat memidana (1) seseorang yang sudah menikah dan melakukan hubungan seksual dengan orang lain yang bukan suami/istrinya, dan (2) orang lain yang melakukan hubungan seksual dengan seseorang yang sudah menikah. Dalam JR tersebut, Pemohon meminta untuk memperluas makna pasal 284 ini agar dapat diterapkan pada siapapun yang melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan.
2.Pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP, Pasal 285 KUHP hanya dapat memidana seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, Dalam JR tersebut pemohon meminta mencakup semua kekerasan atau ancaman kekerasan untuk bersetubuh, baik yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan maupun yang dilakukan oleh perempuan terhadap laki-laki.
3.Perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 292 KUHP, Pasal 292 KUHP hanya dapat memidana orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya dengan dia yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, dalam JR tersebut pemohon meminta mencakup setiap perbuatan cabul oleh setiap orang dengan orang dari jenis kelamin yang sama, bukan hanya terhadap anak di bawah umur;
Perlu dilihat bahwa dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, MK secara eksplisit menegaskan tidak menolak gagasan terhadap apa yang diajukan para pemohon, namun MK berpendapat bahwa hal itu sepenuhnya merupakan open legal policy pembentuk undang-undang.
Salah satu alasan mengapa 5 hakim MK yang berpendapat bahwa kenapa terkait pemidanaan itu merupakan open legal policy, hal ini merujuk kepada Pasal 15 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dengan jelas menyebut bahwa ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam undang-undang (“UU”) dan Peraturan Daerah (“Perda”) yang memerlukan legitimasi dari masyarakat (yaitu melalui pembahasan dengan DPR dan DPRD) :
(1) Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam:
a.Undang-Undang;
b.Peraturan Daerah Provinsi; atau
c.Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Argumentasi ini bersandar pada asas legalitas, sehingga kemudian, MK mengangggap bahwa pemaknaaan dalam lapangan hukum pidana seperti ini bukan kewenangan MK. lapangan hukum pidana yang berakibat dikurangi bahkan dicabut kebebasan dan hak hidup orang harus bersumber pada konstruksi daulat rakyat, yaitu harus perumusan undang-undang tertulis.
Dilain pihak, pendapat 4 hakim MK yan berbeda yang mendukung permohonan ini memiliki argumentasi yang baik dengan menyatakan bahwa perbuatan zina, pemerkosaan, perbuatan cabul seperti kehendak makna pemohon adalah memang sejak dulu adalah kejahatan, berdasarkan nilai moral dan agama, bukanlah kejahatan baru yang diciptakan karena kebutuhan negara. Oleh karenanya ketika bukan kejahatan baru, maka hal tersebut bisa masuk pada kondisi pemaknaan MK terhadap pasal yang diuji yaitu konstitusional atau inkonstitusional bersyarat.
Menarik dilihat terkait dalam putusan ini, MK lebih bersandar kepada asas legalitas, namun tidak dapat dipungkiri bahwa MK juga terkesan progresif dalam setiap putusan yang diberikan. MK juga tercatat pernah memutus soal-soal terkait kebijakan pidana seperti konstitusionalitas pidana mati dan prinsip non-retroaktif dalam hukum pidana.
Selain itu, masih segar pula dalam ingatan kita bahwa MK juga pernah memutus untuk memperluas objek praperadilan, dengan menentukan bahwa penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan, padahal menurut sebagian ahli, dengan mengabaikan prinsip-prinsip konstitusionalisme, asas legalitas dalam hukum acara pidana seharusnya dijaga lebih ketat daripada asas legalitas dalam hukum pidana.
Terkait MK yang seharusnya bersifat negatif legislator, namun disisi lain terlihat progresif, memang tidak ada standar baku terkait hal ini. Karena setiap perkara yang diajukan masing-masing Hakim MK memiliki keyakinan sendiri dalam memberikan pertimbangan hukum sehingga nanti tertuang dalam putusan.
Sebenarnya permasalahan yang diperbincangkan masyarakat terkait Putusan MK tersebut pada saat ini sedang di bahas oleh DPR dan Pemerintah. DPR dan Pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan RUU KUHP. 3 point perluasan terkait pasal 284,285 dan 292 menjadi perdebatan di Panja RUU KUHP. Apabila nanti kemudian perluasan dari Pasal 284, 285, dan Pasal 292 disetujui menjadi tindak pidana, perlu dipikirkan dengan baik mekanisme pengaturannya sehingga mencegah terjadinya over kriminalisasi. Pengaturan mengenai tindak pidana narkotika menjadi pengingat yang baik bagi kita, pasca pemberlakuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga saat ini jumlah pelaku tindak pidana narkotika yang sudah menjadi narapidana sudah tak terhitung jumlah nya yang berakibat over kapasitas di Lapas. Pengaturan yang tidak jelas antara pengguna yang harusnya direhabilitasi atau dilanjutkan melalui pemidanaan berakibat banyak nya pengguna narkoba yang harus mengakhiri sebagian sisa umur nya dipenjara, yang justru tidak memberikan perubahan yang baik, malah di Lapas menjadi pengedar. Kita berharap kedepannya apabila pengaturan perluasan tindak pidana terkait pasal 284, 285 dan Pasal 292 diberlakukan harus benar-benar memperhatikan asas proporsionalitas dan tidak overkriminalisasi.
Sebagai penutup, dari perdebatan pro dan kontra terkait Putusan MK Nomor 46/PUU-XIV/2016 sepertinya semua sepakat bahwa perluasan zina yang dimohonkan merupakan sesuatu yang dilarang dan menjadi permasalahan dewasa ini, perdebatan nya hanyalah pada apakah sesuatu yang dilarang tersebut harus melalui kriminalisasi yang dituangkan dalam ketentuan tindak pidana dalam KUHP atau ada upaya lain dari para stake holder untuk menyelesaikan permasalahan yang menjadi kekhawatiran bersama ini. ***
• Penulis adalah Staf Ahli Komisi III DPR RI

0 komentar:
Posting Komentar