ZAMANoke.com-POLRES Tanah Datar pada Senin (18/12/2017) lalu, berhasil mengungkap pengunaan ijazah palsu di kampus IAIN Batusangkar. Dari pengembangan temuan ini, polisi menangkapdan menetapkan DK sebangai pembuat dari ijazah palsu tersebut.

Berawal dari pengembangan informasi, bahwa ada salah seorang masiswa pada program Pasca Sarjana Hukum Ekonomi Syariah yang bernama MY, menggunakan ijazah Strata Satu Ilmu Hukum yang dikeluarkan oleh Universitas Bung Hatta Padang diduga palsu.

Setelah dilakukan penyidikan Perkara Ijazah yang duga palsu tersebut, maka diduga kuat MY telah mengunakan ijazah palsu tersebut untuk kuliah dalam mengambil gelar S2 di IAIN Batusangkar.

Dalam keterangannya MY mengakui, gelar dan ijazah strata satu ilmu hukum dari Universitas Bung Hatta Padang itu adalah palsu. Dan, ijazah tersebut dibelinya dari seorang perempuan yang bernama FT senilai Rp.12.000.000.

Sebangai pembuat dari ijazah palsu tersebut adalah DK. Dan, dengan gerak cepat pihak kepolisisan (Polres Tanah Datar) telah melakukan penangkapan terhadap DK, di Pesisir Selatan.

Dalam penagkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti, seperti satu unit CPU komputer yang berisi data-data ijazah palsu yang telah dibuat oleh DK (lebih kurang sebanyak 77 lembar ijazah), satu unit printer merk Canon yang digunakan untuk mencetak ijazah palsu, 29 lembar blangko trankrip nilai UBH Padang, 96 lembar blangko trankrip nilai STMIK Padang, 78 lembar blangko ijazah UBH warna kuning dan 34 lembar blangko ijazah UBH Padang warana putih.

Dan terhadap tersangka telah dilakukan penahan, untuk proses selanjutnya dan kepada tersang dikenakan Pasal 69 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional, ungkap sumber di Polres Tanah Datar kepada ZAMANoke.com. (hen)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top