ZAMANoke.com-MUNGKIN, sebelumnya pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Agam, kurang memperhatikan dalam mengawasi pekerjaan PT. AKBP, yang bergerak dibidang produksi Stone Crusher dan Asphalt Mixing Plat (SC dan AMP) di wilayahnya. Sehingga, masyarakat menjerit akibat perairan sawahnya terganggu. Tak itu saja, PT. AKBP ini juga telah menggarap diluar areanya.
Adanya penyimpangan dari izin Yang dimiliki PT. AKBP, baru diketahui, ketika Tim Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup yang diketuai Meilinda, turun ke lokasi. Setelah dilakukan pengecekan secara langsung dilokasi perusahaan yang bergerak dibidang produksi Stone Crusher dan Asphalt Mixing Plat (SC dan AMP) itu, ditemukan beberapa pelanggaran Dokumen Lingkungan yang dikeluarkan oleh Bupati Agam, yakni Izin Lingkungan Nomor 425 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan kegiatan Stone Crusher dan Aspalt Mixing atas nama PT. AKBP (Anugrah Karya Bersama Persada).
Sementara, jenis pelanggaran yang dilakuan PT. AKBP tersebut yakni 55 item pelanggran dari 70 item yang harus dipatuhi oleh PT. AKBP selaku pemegang izin, diantaranya lokasi kegiatan sesuai izin hanya seluas 26.634 M2 namun setelah dilakukan pengecekan bahwa PT, AKBP melakukan kegiatan diatas lahan lebih dari 45.000 M2 selain itu perusahaan pemecah batu ini juga melakukan kegiatan diluar izin yang mereka kantongi yakni melakukan penambangan galian C yakni pengerukan tanah clay.
Ketidaktaatan PT. AKBP ini memang sudah berlebihan, disamping melakukan kegiatan diluar dokumen yang ada, PT. AKBP juga melakukan pelanggaran lingkungan hidup yang berdampak pada rusaknya lahan pertanian masyarakat sekitar. Hal ini ditemukannya perubahan layout tata letak pada lokasi perusahaan, di mana seharusnya PT. AKBP tidak boleh merobah bentuk tata letak rona lingkungan yang ada, seperti jaringan irigasi sawah masyarakat yang semula lancar namun karena parit tersebut telah dirobah oleh PT.AKBP sehingga jaringan irigasi sawah masyarakat yang bearasal dari anak sungai aia suayan itu tidak dapat berfungsi lagi, sehingga bila hujan tiba sawah masyarakat sekitar dipenuhi oleh sendimen material pasir PT. AKBP yang dibawa oleh air bah akibat tidak berfungsinya anak sungai aia suayan itu.
Meilinda, saat dikonfirmasi koran ini mengakui dan membenarkan kalau kelalaian PT. AKBP ini sudah berlebihan dan sudah mengangkangi Keputusan bupati agam nomor 425, karena secara kasat mata PT. AKBP sama sekali tidak mempedomani dokumen lingkungan yang seharusnya menjadi acuan perusahaan ini dalam melakukan kegiatannya. Hal ini dibuktikan saat ditanya copy dokumen lingkungan ini pada pihak PT. AKBP, mereka menjawab kalau dokumen lingkungan tinggal dipadang, pada hal dokumen itu sangat penting dan harus menjadi acuan pihak perusahaan menjalankan kegiatannya, bahkan dari 55 item pelanggaran yang dilakukan PT. AKBP ini sebagiannya sangat krusial seperti tidak adanya bak penampung limbah B3, pengaturan jam kerja yang tidak sesuai dengan undang-undang, tidak melakukan uji emisi cerobong AMP dan genset, tidak melakukan penyiraman jalan untuk mengatasi debu hal itu semua berdampak pada masyarakat, imbuh Meilinda geram.
Camat Ampek Nagari Roza Syafdefianti, S.Stp. saat itu menambahkan, sebelumnya beberapa masyarakat nagari bawan yang terkena dampak kegiatan PT. AKBP ini telah menaikan surat kepada bupati agam, yang pertama atas nama Nurmaini yang menurutnya rumah dan kebunnya yang berdekatan dengan PT. AKBP selalu terendam banjir setiap hari hujan hal itu dikarenakan sungai anak aia suayan tidak berfungsi lagi karena timbunan material pasir yang digali oleh PT. AKBP.
Selain Nurmaini, puluhan masyarakat petani yang berlokasi dihilir Anak Aia Suayan juga menyampaikan keluhannya karena sawah dan kebun mereka tidak produktif lagi, bahkan sebagian ada yang mati dan sebagian areal persawahan mereka tidak bisa dimanfaatkan lagi karna tertimbun hanyutan material. Lebih menyedihkannya lagi, masyarakat yang terimbas dengan perusahan tersebut telah mencoba menggali parit yang tertimbun dengan cara manual dan bergotong-royong, namun tidak juga bisa karna banyaknya hanyutan material yang hanyut. Keluhan petani ini sudah di rasakan setahun terakhir dan sampai sekarang belum ada itikad baik PT. AKBP untuk mencarikan solusinya. “ Sampai kapan kami dibiarkan seperti ini pak, kapan pemerintah menindak PT. AKBP ini, keluh salah seorang masyarakat itu dengan kesalnya.
Pada kesempatan berbeda, Wali Nagari Bawan Kamiruddin yang didampingi Ketua Parik Paga Nagari M. Zaherman menyampaikan harapannya kepada pemerintahan terkait, agar dapat mencarikan solusi yang dihadapi masyarakatnya akibat dari kelalaian PT. AKBP ini. “Kami bangga dengan keberadaan PT. AKBP ini tapi kami berharap kehadiran perusahaan ini jangan sampai menimbulkan dampak yang negatif terhadap lingkungan dan masyarakat kami,” ujar tokoh muda Ampek Nagari ini berharap.
Ditempat terpisah Ketua DPC LSM TOPAN-AD Kabupaten Agam, Yusra Wafilma menyampaikan, seyogyanya pemerintah Kabupaten Agam menindak tegas PT. AKBP ini, karena perusahaan ini telah terindikasi melanggar izin bahkan telah mengangkangi SK Bupati Agam Nomor 425 Tahun 2016, tidak peduli apakah perusahaan itu milik petinggi daerah ini atau bukan, karena aturan mesti ditegakkan. Bahkan aktivis muda ini mewanti-wanti bila Pemkab Agam tidak menindak perusahaan yang melanggar aturan ini lembaganya akan membuat laporan kepada pihak hukum. “Kalau Pemkab Agam tidak mampu memberi sangsi sesuai aturan yang ada kepada perusahaan tersebut, kami Lsm Topan-AD akan buat laporan kepada penegak hukum “ pungkasnya tegas.
Ketika itu, yang turun ke lokasi, selain Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten agam, yang dikutai Meilinda, ST. M.Si. Juga ikut bersama beberapa pejabat dilingkungan Pemkab. Agam dan Tokoh Masayarakat Nagari Bawan, dalam melakukan pengawasan penataan lingkungan hidup pada lokasi PT. Anugrah Karya Bersama Persama Persada (AKBP) yang beralamat di Bawan Tuo Jorong Pasar Bawan Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari. Kabupaten Agam Senin 15 Januari 2018 lalu.
Juga terlihat hadir beberapa pejabat dilingkungan pemkab agam diantaranya, Camat Ampek Nagari Roza Syafdefianti. S.Stp., Kabid Pengawasan Harmonisasi dan Pengaduan Dinas PMPT Zuherizal, S,Sos, Kasi Penegeak Hukum Satpol PP dan Damkar, Mukhlis, SH. Kasi Pengawasan dan pengendalian Tata Ruang Dinas PU dan TR Doda Agmi, S,Sos . Kasi Penegak Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Gustiawarman S,Sos dan Kasi Trantib Kecamatan Ampek Nagari, Sastra Pigaya, S.Sos serta dari pemerintahan nagari bawan dan tokoh masyarakat setempat diantaranya, Wali Nagari Bawan Kamiruddin, Sekretaris Nagari Hengky Srimaryunis, Kepala Jorong Pasar Bawan Musmulyadi dan tokoh masyarakat setempat, Ketua KAN Bawan, A.Dt.Kando Marajo, Ketua Parik Paga Nagari M. Zaherman, sedangkan dari pihak PT. AKBP langsung dihadiri direktur perusahaan Yudhistira dan Darmawi selaku Humas perusahaan serta disaksikan puluhan masyarakat setempat. (Dt. K/ SMS)



0 komentar:
Posting Komentar