ZAMANoke.com-ANEH dan kecewa saja, bagi Ririn Asri Vania (27) salah seorang peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai pegawai BLUD non - PNS di RSUD Prof Dr MA Hanafiah, Batusangkar, sebab saat registrasi ulang dia malah ditolak oleh RS tersebut.
“Padahal pada 30 Desember 2017 lalu, saya telah dinyatakan lulus sebagai Blud Non-PNS setelah mengikuti serangkaian seleksi. Setelah dinyatakan lulus, saya disuruh mendaftar ulang langsung ke RSUD, namun sampai disana saya tidak diterima dengan alasan hanya menerima lulusan D-3 Keperawatan, tidak S1 Keperawatan,” ungkapnya dengan kecewa.
Sebelumnya, dia sudah melakukan serangkaian tes penerimaan baik tes adminitrasi, ujian tulis dan wawancara dikampus Universitas Negri Padang (UNP), tambahnya.
“Selama masa proses tersebut, saya tidak pernah disanggah tim seleksi atas kepemilikan ijazah S-1 sebagai syarat melamar. Bahkan setelah dinyatakan lulus di web yang disediakan oleh panitia seleksi,” tuturnya berkisah.
Namun kata Ririn saat pendaftaran ulang dirumah sakit, malah ditolak. ”Saya pun menemui direktur rumah sakit, yang mengatakan saya tidak lulus karena tidak memiliki ijazah D-3. Dan direktur mengajak saya untuk kembali bergabung Desember 2018 nanti dengen entengnya,” sebut Ririn.
Atas kejadian yang menimpanya itu, Ririn pun berharap agar dapat ditempatkan sesuai bidangnya yang juga telah dinyatakan lulus itu. “Saya merasa dirugikan atas kejadian ini baik materil maupun nonmaterial,” pungkasnya lagi.
Ditempat terpisah, Direktur RSUD Prof Dr MA Hanafiah Batusangkar, Afrizal Hasan  membenarkan Ririn telah menemuinya dan menanyakan tentang rekrumen karyawan di RS tersebut. Namun ia menjelaskan, pihak rumah sakit hanya menerima pegawai Non-PNS tamatan D-3 Keperawatan bukan S-1 Keperawatan.
“Untuk rekrutmen karyawan, kami bekerja sama dengan pihak UNP. dipengumuman juga sudah dijelaskan syaratnya memiliki ijazah D-3 Keperawatan.” sebut Afrizal membela diri.
Dikatakanya, pihak RS hanya melakukan validasi berkas untuk mendaftar ulang bagi calon pegawai yang lolos hasil seleksi tim UNP, sesuai syarat yang ditentukan. ”Ya karena yang bersangkutan tidak bisa menunjukan ijazah D-3 Keperawatan, maka kami tidak bisa menerimanya,” tambah sang direktur.
Sementara itu Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNP, Alwen Betri mengatakan, pihaknya hanya dimintakan jasa untuk melakukan tes dan tidak menentukan siapa yang lulus atau tidak lulus.
“Jadi, kami hanya melakukan tes dan memberikan peringkat berdasar nilai yang diperoleh para peserta tes. Sedang yang menyatakan lulus atau tidaknya adalah kewenangan dari pihak yang meminta kami untuk melakukan tes. Dalam hal ini tentunya pihak RSUD Prof Dr MA Hanafiah, Batusangkar,” terang Alwen.
Sedangkan Lilik MG, salah seorang pemerhati sosial di Padang mengatakan, ini sama saja mengerjai orang. Betapa tidak, setelah semua berkas lamaran diterima dan dinyatakan lulus setelah melalui tahapan kemudian dinyatakan lulus, tiba-tiba ditolak secara sepihak begitu saja. Kalau memang begitu aturannya, menggapa saat memasukan berkas dan mengikuti tes tempo hari tidak dipermasalahkan bahkan ditolak sekalian. Ada apa ini, ungkapnya penuh tanda tanya.(hen)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top