ZAMANoke.com-PEJABAT Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kota Padang diwakili Kasubag. Pelayanan Informasi Publik Bagian Humas
Sekretariat Daerah Kota Padang, Dewi Aftianengsih menyatakan kesiapan membantu
Divisi Humas Polri dalam mencegah konten negatif dengan terus membenahi
implementasi Undang-undang (UU) Keterbukaan Implementasi Publik (KIP) di
lingkungan Pemerintah Kota Padang.
“Kami, PPID Kota Padang akan berusaha semaksimal mungkin
memberikan pelayanan informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan melalui
media komunikasi dan informasi pemerintah yang resmi. Sehingga meminimalisir
kemungkinan masyarakat mengakses informasi hoax," ujarnya di sela-sela
kegiatan Diskusi Publik tentang Upaya Pencegahan Terhadap Konten Negatif pada
Era Keterbukaan Informasi Publik di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah (Polda)
Sumatera Barat di Pangeran Beach Hotel Padang, Rabu (25/7).
Kepala Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv. Humas
Polri), Irjen. Pol. Setyo Wasisto, SH juga menyampaikan kebebasan berpendapat
yang difasilitasi oleh perkembangan media sosial seringkali menimbulkan dampak
negatif, seperti menjamurnya ujaran kebencian (hate speech), penyebaran konten
negatif dan informasi hoax di tengah masyarakat. Hal ini menjadi tantangan
serius, terutama jika berdampak di dunia nyata dalam bentuk pengrusakan,
perkelahian antar suku, antar agama dan golongan.
Diskusi publik tersebut berlangsung hangat yang diikuti jajaran
Kasubag Humas dan Operator Humas Kepolisian Resort (Polres) Polda Sumatera
Barat (Sumbar), PPID Satker Polda Sumbar, Komisi Informasi Publik Sumbar, Dinas
Kominfo Provinsi Sumbar dan PPID Kota Padang.
Diskusi tersebut menghadirkan Kepala Sub Bagian Penyusunan
Rancangan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI,
Hendri Sasmita Yuda. Juga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA) Rusmini
Supardi serta Penasehat Media Delik Hukum sebagai narasumber, Diantori.
“Dengan dilaksanakannya diskusi publik ini diharapkan kepada
seluruh PPID, khususnya di lingkungan Polri dan pemerintahan daerah dapat
bersinergi demi mencegah adanya ujaran kebencian, penyebaran konten negatif dan
berita hoax yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas)," tutur Setyo.
“Jika setiap badan publik mampu secara proaktif memenuhi seperti
yang diamanatkan oleh UU No.14 tahun 2008 tentang KIP ini, saya memiliki
keyakinan bahwa ujaran kebencian, penyebaran konten negatif dan berita hoax
dapat ditekan. Hal ini dikarenakan kita sebagai badan publik telah menyediakan
informasi yang jelas sumber dan validitasnya. Sehingga ketika masyarakat mendapatkan
informasi yang belum jelas sumbernya, segera melakukan 'cross check' kepada
badan publik yang rutin menyediakan, membagi serta menguasai informasi
tersebut”, imbuhnya.
Senada dengan yang disampaikan Kadiv. Humas Mabes Polri, Kapolda
Sumbar, Irjen. Pol. Drs. Fakhrizal, M.Hum sewaktu memberikan sambutan juga
mengharapkan kegiatan ini menjadi media tukar pendapat, koreksi, dan saran yang
membangun, sehingga menghasilkan terobosan yang tentunya mendukung tugas pokok
Polri di bidang kehumasan khususnya menekan beredarnya berita hoax.
“Penguatan sumber daya fungsi humas diperlukan dalam
menghadirkan informasi yang terjamin validasinya. Tentu ini tidak dapat dipikul
humas sendiri namun perlu dukungan melalui kemitraan dengan berbagai
stakeholder pengelola informasi publik lainnya," ujar Fakhrizal.
Tak tanggung-tanggung Hendri Sasmita Yuda selaku narasumber dari
Kemenkominfo RI memberikan beberapa cara untuk menghindari hoax. Pertama, cek
sumber berita untuk memastikan informasi didapat dari sumber yang kredibel.
Kedua, berbagi informasi dengan orang lain yang dapat membantu meluruskan
informasi yang salah. Ketiga, jangan terprovokasi atau bersikaplah netral saat
menerima informasi.
Keempat,membandingkan informasi yang diterima dari berbagai
sumber, dan kelima, memperkaya referensi dengan banyak membaca untuk
membandingkan benar tidaknya sebuah informasi.
Sedangkan Rusmini Supardi yang fokus kepada perlindungan anak
mengimbau peserta diskusi yang juga merupakan para orang tua untuk mendampingi
anak atau selalu mengawal anak ketika mengakses sumber informasi, memberi
batasan waktu dalam mengakses internet dalam sehari bagi anak, dan menanamkan
nilai-nilai sosial pada diri anak.
Menurut perempuan yang akrab dengan sapaan Bunda Naumi ini,
konten negatif sangat berbahaya bagi anak, karena dapat membuat anak menjadi
pemalas, merusak pola pikir anak, anak tidak mau berkomunikasi dengan orang
lain, waktu belajar anak terganggu, anak malas ke sekolah, anak sulit
berkonsentrasi, berpikir dangkal, meningkatkan agresifitas, mudah marah dan
emosi, serta memberikan efek candu dan penasaran.
Sebagai penutup, Diantori dari Penasehat Media Delik Hukum
menegaskan kembali pemahaman tentang hoax. “Hoax merupakan sebuah pemberitaan
palsu yakni dengan usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/ pendengarnya
untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita tersebut tahu bahwa
berita tersebut palsu," jelasnya.
Diantori menegaskan hoax telah menjadi industri yang
menggairahkan bagi pelaku kejahatan teknologi informasi. Menurutnya,
keterbukaan informasi publik dapat mencegah konten hoax yang berkembang, karena
lembaga publik melalui PPID dapat bertindak cepat dan tanggap untuk menerbitkan
informasi resmi dalam upaya menangkal informasi hoax yang telah beredar di
masyarakat. (sUs)

0 komentar:
Posting Komentar